ASAS-ASAS TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
Ajaran agama islam meliputi semua aspek kehidupan, seperti;politik, hokum, social budaya dan ekonomi. Aspek ekonomi menekankan pada bagaimana memenuhi hajat hidup orang banyak dengan cara melakukan transaksi ekonomi seperti jual beli. Landasan ekonomi dalam islam adalah aktifitas yang dihalalkan berupa jual beli, tidak seperti perbuatan riba.
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk membangun basis ekonomi yang kuat. Islam tidak melarang segala bentuk aktifitas ekonomi selama tidak melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.
Dalam islam, kegiatan ekonomi mempunyai aturan-aturan tertentu agar berjalan sebagaimana mestinya, yakni tidak merugikan kedua pihak, baik penjual maupun pembeli. Aturan tersebut dapat diistilahkan dengan kata aqad yang meliputi ijab dan qabul. Adapun artinya ijab adalah perkataan penjual, seperti saya jual barang ini dengan harga sekian. Qabul adalah kata atau jawaban pembeli, seperti saya terima atau saya beli barang ini dengan harga sekian.
Akad yang terdiri dari ijab dan qabul ini juga disebut transaksi. Transaksi adalah persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak. Maksudnya, penjual dan pembeli sama-sama setuju terhadap barang yang akan dijual dan akan dibeli. Penjual tidak boleh memaksa atau mengancam pembeli agar membeli barang dengan harga yang tidak wajar (mahal), begitu juga sebaliknya pembeli memaksa atau mengancam penjual untuk menjual barang dengan harga yang terlalu murah sehingga mengakibatkan penjual itu rugi.
Jumat, 02 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar